WALHI Undang Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit Dalam Forum Group Discussion di Surabaya.
![]() |
Penyerahan Surat kepada Dinas ESDM Jawa Timur dari PSPLM Mojokerto. 19/2/2025. |
Bertempat di POP Hotel jalan Diponegoro nomer 33 Surabaya mulai jam 09.30 wib sampai selesai, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit Mojokerto yang diketuai Suwarti alias Yuk Ti menghadiri kegiatan yang diadakan salah satu komunitas yang disingkat WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Jawa Timur didampingi team dari Mojokerto.Dengan tema:Bagaimana Penanganan dan Penindakan Terhadap Tambang Ilegal pihak penyelenggara berharap akan muncul solusi dari kerumitan dilapangan bila berkaitan dengan pertambangan legal maupun ilegal.
Acara dihadiri dari berbagai kalangan Akademisi seperti Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya L. Ya Esti Pratiwi SH, Komunitas Sawunggaling Pasuruan,, UNEJember, Univ. Widya Mandala Surabaya, Bu Dian Peneliti Independen, Gusdurian Surabaya dan masih banyak lagi. Selain itu instansi terkait seperti Penegak Hukum yang siang ini hadir dari Polda Jatim yang diwakili Ipda Muharto SH, Dinas ESDM Jatim ibu Joel Jumawati dan yang tidak hadir dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, DPRD Komisi D Jawa Timur.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (WALHI Jatim), Resilence Fund dan Global Initiative Agains Trandsional Organicecrime. Moderator acara dipandu oleh Sholeh SH dari WALHI dan Romy Riyanto SH yang bertugas memaparkan hasil temuan dilapangan yang diberi judul Focus Monitoring tersebut membuka ruang diskusi yang menarik dan mampu memunculkan banyak pemikiran, saran, pernyataan, solusi dan pertanyaan yang tidak habis dalam waktu sehari pembahasan.
Yuk Ti dari PSPLM menegaskan bahwa yang kami harapkan juga himbauan pada dinas terkait agar tidak menerbitkan ijin tambang dengan sembarangan apalagi dilokasi yang pernah ditambang sempat dihentikan dan ditambang kembali yang menyebabkan makin parahnya kondisi bekas tambang yang sudah ada contohnya bantaran sungai Galuh dan bersyukurnya sekarang sudah dihentikan. Tetapi dampak kerusakannya masih menyisakan keprihatinan warga dan belum bisa pulih karena tidak direklamasi.
Kurangnya edukasi tentang dampak pertambangan kepada masyarakat dan perlunya kepekaan semua pihak yang rerlibat dalam pusaran pertambangan yang berkaitan dengan perdata, pidana dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tutur L. Ya Esti Pratiwi dosen UNMU Surabaya.
Sementara Direktur Eksekutif WALHI Wahyu Eka Styawan SH mengatakan, yang perlu disikapi adalah bagaimana mengakomodir pengaduan masyarakat yang terdampak dari tambang yang merusak lingkungan dan sekitarnya, praktek pemberian ijin yang tidak singkron dengan rencana tata ruang. Ketika ada pertanyaan mengapa mereka menambang? Karena ketidakmampuan pemangku wilayah menyikapi ketimpamgan ekonomi sosial dalam masyarakat, dan itu memerlukan campurtangan semua stuck holder yang terkait dan perlunya perhatian khusus yang menjadi skala prioritas.
Sebenarnya kami tidak pernah diam dalam menyikapi ada tambang ilegal, dan kurang lebih 15 kasus yang kami tangani juga telah sampai ke persidangan, kami selalu melakukan koordinasi dan serius memperhatikan dengan pemangku wilayah terdampak tambang, dan di tahun 2023 ada 7 kasus dan tahun 2024 ada 8 kasus,jelas Ipda Muharto SH yang mewakili Kanit Tipidter Diskrimsus Polda Jawa Timur.