Menjawab Kegiatan Alasantan: Menelusuri Jejak Sejarah di Trowulan
![]() |
Kegiatan Alasantan: diikuti oleh masyarakat setempat dan tokoh budaya, Pujasera Mahavihara Majapahit |
Prasasti Alasantan adalah sebuah prasasti berbahan tembaga yang terdiri dari empat lempeng. Prasasti ini berisi perintah dari Raja Mpu Sindok untuk menjadikan tanah di Desa Alasantan sebagai tanah sima (tanah bebas pajak) yang diberikan kepada Rakryān Kabayan, ibu dari Rakryān Mapatih Pu Dyah Sahasra.
Prasasti ini dikeluarkan oleh Śrī Mahāraja Rake Halu Mpu Sindok Śrī Iśānawikrama Dharmottuṅgadewa, seorang raja dari Kerajaan Mataram Kuno. Perintah ini diteruskan kepada Rakryān Mapatih i Halu Pu Sahasra dan Samgat Kanuruhan Pu Da.
Prasasti Alasantan diterbitkan pada Jumat Pahing, tanggal 5 krsnapaksa, bulan Bhadrawada, tahun 861 Śaka, yang bertepatan dengan tanggal 6 September 939 Masehi.
Prasasti ini ditemukan di Desa Bejijong, Trowulan, Jawa Timur, sekitar 45 meter ke arah barat daya dari Candi Brahu.
Tujuan dari prasasti ini adalah untuk menetapkan tanah di Desa Alasantan sebagai tanah sima, yang berarti tanah tersebut dibebaskan dari pajak dan diberikan kepada individu atau lembaga tertentu sebagai bentuk penghargaan atau untuk tujuan keagamaan.
Penetapan tanah sima dilakukan melalui penerbitan prasasti resmi oleh raja, yang kemudian disampaikan kepada pejabat terkait untuk dilaksanakan. Prasasti ini menggunakan bahasa dan huruf Jawa Kuno, dan kini disimpan di Museum Majapahit, Trowulan, Jawa Timur.
Prasasti Alasantan tidak hanya menjadi bukti sejarah administratif pada masa Kerajaan Mataram Kuno, tetapi juga menjadi sumber informasi penting mengenai sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada masa itu. Penemuan prasasti ini di dekat Candi Brahu menunjukkan adanya hubungan erat antara kekuasaan kerajaan dan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Prasasti Alasantan atau situs bersejarah lainnya di Trowulan, saya siap membantu menyediakan informasi tambahan.